by: Rakai Pamanahan
Sedumuk
bathuk senyari bumi, tohi pati.
BISA jadi ungkapan orang Jawa ini
sarat filosofi terkait keberadaan tanah. Tanah bagi sebagian besar orang Jawa
adalah pusaka. Disebut pusaka karena disana ada keyakinan, jika sebidang tanah
merupakan warisan leluhur yang patut dipertahankan. Jika perlu dipertahankan
sampai mati.
Fenomena
pusaka tersebut kian menghegemoni masyarakat Jawa dari pranata sosial apapun.
Penyebutan pusaka atas tanah tersebut karena di dalamnya, baik secara harafiah
maupun historiah, tanah diperoleh oleh leluhurnya dengan cara tak mudah. Disana
tersirat muatan religi, pula terdapat unsur kultural, bahkan magis, sehingga
tanah bisa ditempati turun temurun.
Seiring
perkembangannya zaman muncul pemerintah dengan berbagai regulasinya. Penguasaan
tanah bisa dilakukan oleh pemerintah berdasar aturan hukum yang telah
disepakati. Cengkraman hukum di satu
negara memang tak pandang bulu. Siapapun yang masih hidup dan berpijak di atas
bumi, musti menjunjung tinggi aturan hukum tersebut.
Buntutnya
berpijak pada aturan hukum tersebut, pemerintah bisa menguasai tanah rakyat untuk kepentingan
negara. Di lain sisi negara menggunakan hak penguasaan atas tanah tersebut juga
untuk kepentingan rakyat.
Disini
rakyat dipaksa untuk menyerahkan tanahnya, tentunya dengan aturan main ganti
rugi atau ganti untung, untuk kepentingan pembangunan. Jargon pembangunan ini
pula yang banyak melatarbelakangi lepasnya hak milik rakyat atas tanah.
Demikian
pula ketika proyek minyak, dan gas bumi (Migas) diusung pemerintah ke Kabupaten
Bojonegoro, dan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dalam
peta geologi yang dipegang pemerintah, rakyat tak pernah diberi sosialiasi
tentang peta ini, di perut bumi tiga wilayah geografis daerah tersebut,
terdapat kandungan Migas.
Disana pula
terdapat tiga blok geologis yang disebut Balok Cepu, Blok Gundih, dan Blok
Tuban. Segitiga wilayah ini pula yang saat ini terjadi eksplorasi, dan
eksploitasi dengan target memuntahkan kandungan Migas-nya untuk kepentingan
negara. Perhelatan dengan teknologi tinggi itu sekarang sudah berlangsung di
sana.
Hiruk pikuk
teknologi pemboran Migas di wilayah segitiga tadi, menjadi awal sejarah di tiga
daerah itu. Warga yang telah turun temurun hidup ayem tentrem ning desane dibangunkan oleh keheranan. Mereka yang
mayoritas berprofesi sebagai petani di atas lahan warisan leluhurnya, dipaksa
kehilangan hak atas tanah yang selama ini menjadi gantungan hidupnya. Sekalipun
tanah yang selama ini mereka senggamai berkarakter tadah hujan, atau lahan kering di tepi hutan
jati Perhutani.
Dalam proses
panjang, satu demi satu bidang tanah rakyat terbebaskan. Kesadaran rakyat
tentang ketaatan kepada program pembangunan dari pemerintah, kian memudahkan
proses pembebasan tanah di sana. Apalagi gembar gembor vitalnya kebutuhan
energi dari Migas menjadi kudapan rakyat sehari-hari, sebelum tiba-tiba datang spekulan
tanah di desanya.
Kini yang
menjadi problem besar adalah warga yang terampas lahannya. Mereka tak memiliki
lahan untuk meneruskan pekerjaan sebagai petani. Padahal hanya profesi itu yang
selama ini mereka bisa. Sedangkan uang hasil penjualan tanah pun tak semuanya
bisa dipakai membeli tanah lagi di desanya.
Pada kondisi
demikian warga butuh perlindungan dari pemerintah. Paling tidak pemerintah
diharap memiliki kearifan terhadap kelangsungan hidup mereka yang telah
terampas profesinya. Alih-alih dijanjikan bekerja di sektor migas pun tak bisa
mereka renggut. Keterbatasan pendidikan formal, menjadikan mereka tersisih dari
pertarungan di bursa kerja.
Mereka juga
tak pernah paham secara detail tentang program Corporate Social Responsibility (CSR). Program sosial yang menjadi kewajiban
operator, dan kontraktor migas di tiga
blok geologis itu, harusnya mengarahkan, dan menyiapkan warga, terutama pemilik
tanah yang dibebaskan. Menyiapkan mereka untuk alih profesi, dari sektor
agraris ke sektor lain yang lebih menjamin harkat kehidupannya.
Disini butuh
strategi, keuletan, dan kerja profesional agar mereka tak terpuruk setelah
merelakan tanahnya dibebaskan. Apabila kondisi mereka diabaikan, sama halnya
membiarkan mereka meratapi sawah ladangnya yang terampas, dan membiarkan mereka
menggali lubang kubur untuk jasad mereka sendiri. (*)
*) Catatan
dari Ladang Migas Blok Cepu.
(dimuat di: www.suarabanyuurip.com 14 April 2013)

0 komentar:
Posting Komentar