Oleh : Rakai Pamanahan
TRADISI yang terbangun secara turun
temurun di satu komunitas melahirkan adat dan kebiasaan. Itu bisa terjadi lantaran
terlahir melalui berbagai tempaan jaman dengan berbagai sejarah yang
menyertainya. Pada gilirannya tradisi yang telah berlangsung terus menerus
melahirkan kultur.
Bisa jadi
kultur (kebudayaan) berbentuk bahasa, dialeg, atau bahkan sikap yang
menghegemoni perilaku kehidupan secara komunal. Disinilah nilai-nilai kearifan
lokal muncul. Tak jarang kelahirannya acap rekat dengan religi.
Religi tak
harus diidentikkan sebagai ajaran agama yang bersumber dari kitab suci. Religi
juga bisa hadir melalui seleksi alam, dari sekian banyak kebiasaan yang
dilakukan seseorang atau kelompok. Nilai-nilai di luar agama inilah yang hingga
kini masih menjadi bagian terpenting di lingkungan masyarakat.
Tak sedikit antropolog
menyebut, nilai kearifan lokal terbentuk melalui kontemplasi panjang para
pendahulu. Oleh karenanya nilai tersebut tak lekang oleh panas, dan tak luntur ketika
diguyur hujan sepanjang jaman.
Dalam
perspektif kekinian kearifan lokal (local
wisdom) bergeser ke arah lebih populis. Bisa jadi diterjemahkan sebagai
bentuk keberpihakan dari pemerintah daerah terhadap kultur yang masih ada. Hal ini
dipengaruhi oleh kondisi geografis, perilaku masyarakat, pranata sosial turun
temurun, atau bahkan nilainya beraroma magis
yang masih diuri-uri (dipertahankan)
oleh warga.
Pada ranah
industri nilai kearifan lokal pun mengemuka. Pada sejumlah bidang mereka
mempertahankannya hingga menjadi bargaining
power untuk mengegolkan kepentingan
komunal. Tak sedikit pula pemerintah daerah membuat regulasi tersendiri agar
kepentingan lokal menjadi skala prioritas dalam hiruk pikuknya industri.
Contoh riil
adalah mengedepannya Perda Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Nomor : 23/2011
tentang konten lokal. Regulasi di era pemerintahan Bupati Bojonegoro Suyoto ini
telah menjadi bagian terpenting warga setempat. Terlebih ketika industri Migas
merambah Bumi Angling Dharma dengan segala eksesnya.
Meski
terkadang cenderung keliru, namun pemahamanan mereka terhadap regulasi tersebut
kian menguat. Di beberapa desa terdampak warga sampai menilainya sebagai ‘Kitab
Suci’ sebagai dasar memaksakan diri di ranah industri. Sekalipun terkadang
tanpa memperhitungkan kapasitas dan kapabilitas yang dimilikinya. Pemerintah
daerah melalui kebijakan turunannya terkesan memberi legalitas, disaat syahwat
warganya memuncak saat merebut kesempatan.
Sayangnya
terkadang local wisdom dalam artian
regulasi daerah, terkadang berbenturan dengan aturan hukum di atasnya. Tak
sedikit pula kebijakan yang diambil daerah cenderung berseberangan dengan
regulasi yang dianut pelaku industri. Apalagi ada beberapa bagian perijinan
yang dikantongi pelaku industri telah dilegalisasi pemerintah pusat, namun
dibeberapa titik berseberangan dengan regulasi kelokalan tadi.
Kondisi
tersebut berdampak pada tersendatnya perjalanan industrialisasi. Apalagi untuk
industri Migas yang saat ini masih menjadi kepentingan terbesar dalam memasok
perolehan negara. Pula kian sulitnya memenuhi kebutuhan energi di tanah air,
hingga terjadi fluktuasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Benturan local wisdom dengan pranata hukum ala
petinggi di Jakarta belakangan menjadi perhatian serius pemegang kebijakan di
sana. Dikabarkan dalam rapat kabinet bulan Mei, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono memerintahkan pembantunya segera melakukan revolusi regulasi Migas.
Paling tidak melalui cara ini segala perijinan yang dianggap menghambat laju
industri Migas bisa dieliminir.
Mari kita
tunggu bersama. Apakah local wisdom yang
selama ini membela kepentingan daerah masih memiliki nilai tawar. Semuanya berpulang
pada orang daerah. Yang pasti kearifan lokal adalah sebentuk sikap, untuk
memperjuangkan kepentingan hak sebagai warga terdampak. Disitulah hak-hak warga
sipil dipertaruhkan. (*)
www.suarabanyuurip.com: 25 Mei 2013.
.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar