Kebebasan Pers di Tengah Perilaku Basa Basi
Oleh : Teguh Budi Utomo *)
Nilai Kebebasan :
Prinsip paling hakiki dari pers adalah berpihak kepada rakyat. Pers muncul ke permukaan sebagai perwujudan dari suara rakyat. Oleh karena itu ruh pers adalah kebenaran. Kebenaran tentang kondisi riil yang menyelimuti nurani masyarakat.
Kebenaran yang bernafas kerakyatan itu pula yang musti dipikul insan pers. Untuk selanjutnya melalui medianya disampaikan kepada pemegang kebijakan, karena tak semua aspirasi yang berkembang di masyarakat bisa ditangkup dalam sebentuk kebijakan pemerintah.
Pada konteks tersebut pers memiliki tanggung jawab moral yang tak bisa dielak. Sebentuk tanggung jawab yang menuntut dedikasi tinggi dan keadilan yang muskil bisa ditawar. Apalagi suara yang diwartakan pers tak sekadar kebenaran dari aspirasi rakyat. Lebih pada kebenaran yang telah diuji secara empiris melalui teknologi reportase yang bisa dipertanggungjawabkan.
Disitulah pentingnya nilai kultural yang harus dipahami jurnalis, sebelum melakukan reportase. Bahkan dalam laporan reportasenya terwarnai oleh karakteristik komunal dari masyarakat. Nilai-nilai kearifan lokal itulah yang acapkali tak direduksi lembaga pelayanan publik. Sekalipun ada mekanisme penyaluran aspirasi legal, namun sangat jarang pesan rakyat sampai di pangkuan pelaku lembaga layanan publik secara utuh. Baik itu lembaga ekskutif, legislatif maupun yudikatif.
Dalam perspektif tata pemerintahan, idealnya pers bukan menjadi bagian dari struktural pemerintah. Karena salah satu peran pers, sesuai semangat UU 40/2009 (Undang-undang Pers), adalah lembaga kontrol dari pemerintah. Sekaligus agen perubahan dari tata pemerintahan dan sosial di tengah masyarakat.
Dan apabila ditemukan pelaku pers berpihak kepada lembaga di luar kerakyatan, sangat patut untuk dipertanyakan kompetensi dari jurnalis tersebut. Apalagi jika yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap rakyat, sangat layak untuk diberangus. Karena jika kembali pada prinsip dasar jurnalis adalah berada di tengah masyarakat.
Jurnalis adalah sebuah profesi. Profesi adalah sebuah pekerjaan yang menuntut tanggung jawab profesionalisme. Untuk itulah mereka musti memiliki kesiapan praktis dan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalismenya dilambari sebuah etika.
Etika yang didokumenkan dalam bentuk Kode Etik Jurnalistik itulah yang harus menjadi garda terdepan bagi insan pers alam menjalankan tugas kerakyatannya. Sekalipun masih disampiri aturan perusahaan dari masing-masing lembaga tempat mereka bernaung.
Sedangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga memiliki kode etik yang tak bisa ditawar oleh anggotanya. Yang pada prinsipnya, kode etik yang menjadi ruh dari AJI tersebut, merupakan hukum tertulis yang telah teruji dalam menegakkan kebebasan pers. Apalagi lembaga ini berdiri telah mengalami berbagai tempaan sejarah kelam semasa pemerintahan Orde Baru.
Sebuah Orde yang meletakkan hegemoni kekuasaan untuk memberangus kebebasan pers. Padahal lembaga pers dari berbagai negara di muka bumi ini telah sepakat, jika kebebasan pers terberangus, disitu pula demokrasi tak berjalan. Dikala mazhab demokrasi tak lagi diakui kebenaranya, sama halnya kiamat bagi aspirasi masyarakat.
Apabila sampai saat ini AJI yang didirikan di Sinargalih (Bogor) pada medio 1992 itu masih berdiri. Bukan semata karena sebuah toleransi, namun lebih karena pelaku pers di dalamnya benar-benar memiliki kompetensi dalam menegakkan kebebasan pers. Gigih dalam memperjuangkan hak berserikat dan tak pernah menyesal menjalankan kewajibannya menyuarakan suara rakyat. Dan yang pasti tak pernah pupus menegakkan prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar dalam membela kepentingan rakyat.
Tradisi Kolusif
Ada fenomena tak sedap yang belakangan menyeruak ke permukaan. Marak terjadi praktik kolusi di kalangan pers. Berbagai studi empiris telah dilakukan Aji baik Aji pusat (Jakarta), maupun Aji kota yang tersebar di tanah air. Satu diantara penyebabnya adalah minimnya gaji yang diberikan media tempat para jurnalis bernaung.
Praktik itu tak hanya terjadi di kalangan jurnalis di kota besar, semacam Jakarta, Medan, Makassar, Padang dan Surabaya. Namun telah meliar hingga wilayah kota kecil sekelas Bojonegoro dan Tuban. Tak sedikit jurnalis dan media massa, melakukan praktik ‘kemitraan’ dengan pejabat pemerintah. Tak jarang pula mereka menjadi Markus (Makelar Kasus) dengan jajaran lembaga peradilan, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Pola kejahatan profesi semacam itu, jelas bertentangan dengan semangat perjuangan Aji. Selain juga merugikan rakyat yang harusnya mereka bela, dikala menyandang gelar sebagai jurnalis. Yang pasti mereka yang melakukan praktik semacam itu, telah mecabik nurani jurnalis yang jatuh bangun menegakkan Kode Etika Jurnalistik, baik Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), Kode Etik PWI, apalagi Kode Etik Aji.
Lebih dari itu, patut pula dipertanyakan nilai profesionalisme dan moralitas para jurnalis yang melakukan praktik tak senonoh tersebut. Karena pada prinsipnya, menegakkan keadilan untuk masyarakat adalah bagian terpenting dalam tugas jurnalisme. Bukannya malah larut dalam gemerlap dan manisnya madu dari kultur kolusif.
Hal itu sangat memprihatinkan. Meski sebenarnya, jika mereka menjunjung tinggi profesionalisme dan mau menampa kualitas skill, tak ada kata kelaparan dalam menjalankan tugas jurnalismenya. Apalagi keterbukaan informasi dan maraknya media nasional, lokal maupun internasional, membuka pintu lebar untuk dimasuki jurnalis. Tentunya melalui karya jurnalisme yang benar-benar memiliki kualitas dan pilih tanding. Sangat disayangkan jika tidak jalan itu yang mereka pilih.
Dan Aji sangat berkepentingan dalam menepis praktik jurnalis tak sehat tersebut. Melalui pelbagai pelatihan dan jejaring antarlembaga secara multinasional, organisasi ini mencoba menegakkan prinsip kebebasan pers. Meski telah disadari pula jika dalam praktiknya hal tak semudah membalik telapak tangan.
Sangat disadari pula, meski kebebasan pers telah terjadi di Indonesia, dengan indikasi maraknya kemunculan penerbitan media massa, namun rasa trauma rakyat yang tealh menjadi kurban pemerasan pelaku pers menjadikan preseden buruh terhadap pers.
Belum lagi praktik orang-orang yang mengaku wartawan yang turun dari desa ke desa melakukan praktik pemerasan terhadap perangkat desa. memang mereka mengantongi kartu pers, namun tak paham tentang pers sendiri. Tak mengerti semangat dan ruh pers, sehingga yang terjadi malah merobek kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Disinilah tuntutan profesionalisme benar-benar diuji. Jika boleh mengklaim, disaat demikian rakyat sangat butuh penerang. Kepercayaan rakyat terhadap jurnalis harus direbut. Kerja jurnalis tanpa kepercayaan publik sama halnya kerja yang menghasilkan kesia-siaan. Alias; Mubadzir. Dan para anggota Aji sangat diharap surinya dalam konteks tersebut.
Angling Darmo dan Ranggalawe
Legenda juga mencatat, jika daerah Bojonegoro dulu tempat berdirinya Kerajaan Malawapati. Raja besar di jamannya adalah Prabu Angling Darmo. Tokoh legenda berperilaku lemah lembut ini, memiliki jiwa adil dan bijaksana tak tertandingi. Ia juga ksatria pilih tanding, sehingga sangat disegani lawan maupun kawan.
Selain itu Angling Darmo adalah figur panutan yang sangat arif. Legenda mencatat, bahwa suami Setyawati itu memiliki sifat penyayang terhadap rakyatnya tanpa melihat stesel sosial. Dia rela berbagi dengan rakyatnya yang mengkultuskan dirinya sebagai titisan Dewa.
Demikian pula dengan Kabupaten Tuban. Sesuai legenda yang dicatat dalam sejarah babat tanah Jawa, Tuban telah ada sebelum kerajaan Majapahit berdiri. Bahkan, disaat Raden Wijaya membabat hutan Tarik untuk mendirikan Majapahit, Adipati Tuban Ranggalawe menjadi bagian tak terpisahkan dalam prosesi tersebut. Tokoh itu pula yang sangat mewarnai berdirinya Majapahit.
Keberanian dan jiwa memberontak terhadap ketidakadilan menjadi ciri khas Ranggalawe. Ia juga tokoh adil yang kedigdayaannya tak patut diragukan lagi. Sekalipun pada akhirnya dikhianati oleh sejumlah petinggi majapahit karena praktik kulusif, namun prinsip mempertahankan hak dan menjunjung tinggi nilai keadilan menjadi nilai tak terpisahkan dari Ranggalawe.
Ada garis merah yang bisa ditarik dari kedua tojoh tersebut. Kedua tokoh legenda itu bisa menjadi manivestasi dari keberadaan sikap dalam berorganisasi. Dari sisi kebijakan dan kelembutan bisa mengambil terminologi dari sikap Angling Darmo. Sedangkan dari sisi keberanian menerjang badai bisa kita raih dari Ranggalawe.
Dan deklarasi AJI di Gedung Perak, Bojonegoro ini, bisa menjadi tetenger bangkitnya semangat dan jiwa Angling Darmo dan Ranggalawe. Apalagi pelaku pers yang tergabung di AJI Bojonegoro ini, merupakan aktivis jurnalis yang tak patut lagi diragukan lagi eksistensinya.
Termasuk pula memiliki sikap tegas dalam memperjuangkan suara rakyat. Dimana suara rakyat adalah suara Tuhan. Suara kebenaran yang tak bisa dipungkiri oleh siapapun.
Sikap bijaksana yang dimiliki Angling darmo inilah yang harus kita cecap intisarinya dalam berorganisasi. Karena dalam sikap bijaksana, selalu diikuti rasa adil. Adil dalam memberikan hak kepada rakyat dan adil pula memberi rasa tentram kepada masyarakat.
Disitulah hegemoni rakyat menjadi hal yang tak bisa disanggah. Hegemoni kepentingan publik itulah yang menjadikan jurnalis mau tak mau memperjuangkannya. Bukan sekadar basa basi yang sering dimunculkan sejumlah aktivis partai politik, dengan berbagai jualannya paradigmanya. Patut disadari pula jika jualan paradigma hasilnya pun sebatas wacana. Tidak riil sebagaimana suara rakyat.
Saya rasa itu yang bisa diambil dari kajian kultural dalam helat Deklarasi AJI Bojonegoro. Semoga ke depan para aktivis di AJI tetap menjadi garda terdepan dalam menegakkan kebebasan pers. Mungkin begitu. (*)
*) Orator adalah jurnalis, penulis dan aktivis AJI yang tinggal di Tuban.
- Orasi Budaya, disampaikan dalam Deklarasi AJI Bojonegoro di Gedung Perak-Bojonegoro, 30 April 2011.

0 komentar:
Posting Komentar