Episode 3 :
Raut wajah, Pak Taji (42), terlihat dingin memandangi gundukan tanah di depannya. Gundukan di atas ladang milik (Alm) Sumardji, itu untuk menutup lobang tanah yang ambas dengan taksir kedalaman sampai 30-an meter. Sedangkan diameter lobang bagian atasnya sekitar 1,5 meter.
Lapisan atas dari lokasi tanah amblas di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban (Jatim) itu memang tak sampai dua meter, namun bagian bawahnya seperti berlobang lebih lebar dan luas. Dari atas tampak samar-samar tanah yang runtuh seperti terbawa arus air menuju utara, sebagian lainnya mengalir ke arah timur.
Peristiwa yang terjadi pada tanggal 24 April 2011 itu, kian menambah kecemasan warga Desa Temandang yang masuk wilayah desa ring 1 pabrik semen PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Serupa dengan mayoritas petani Temandang lainnya, Pak Taji tak paham apa penyebab terjadinya amblasnya ladang yang kini digarap, Didin, anak almarhum Sumardi itu.
Camat Merakurak, kala itu dijabat Sulistyadi, langsung ke lokasi amblasnya tanah yang tak jauh dari lokasi SMKN 3 Tuban tersebut. Dia pula yang mencak-mencak dan meminta PT SG segera menutup lobang yang masih mengangga itu. Selanjutnya dua hari kemudian, PT SG langsung membantu menutup lobang tersebut. Bahkan, hingga kini menyisakan gundukan.
“Sampai sekarang kejadian amblesnya tanah almarhum Kang Sumardji itu masih menjadi pergunjingan warga,” kata Taji di samping Rukin saat ditemui tak jauh dari lokasi amblasnya tanah yang sudah tertutup itu, akhir pekan lalu.
Kedua warga desa ini berbeda dalam menyikapi tragedi alam itu. Rukin yang berstatus perangkat Desa Temandang, melihat tragedi yang memantik keresahan warganya itu, terkait dengan beroperasinya pabrik PT SG yang berada di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban, tepat di sisi barat desanya. Setidaknya praktik penambangan batu kapur dengan teknis blasting (peledakan) dinamit dari perusahaan itu, menimbulkan getaran hingga menyebabkan tanah rekah. Setelah itu ambles ke dalam, karena struktur tanah di Temandang yang berongga seperti ornamen goa.
“Di bawah bumi Temandang ini berupa goa-goa, makanya begitu ada peledakan terus menerus bisa menyebabkan longsor dan ambles,” tegas perangkat desa yang lahir dan besar di desa ring 1 pabrik PT SG itu.
Tudingan Pamong Desa itu bisa dinilai wajar. Apalagi PT SG memiliki lahan tambang batu kapur seluas 797,44 hektar di Desa Temandang. Tambang untuk bahan baku semen ini masih berupa tambang aktif, sehingga dalam waktu tertentu diledakkan untuk dikeruk batuannya.
Meski oleh Kepala Departemen Litbang dan Jaminan Mutu PT SG, Rudi Hermawan, dianggap tak lebih dari fenomena alam, namun peristiwa tersebut telah melahirkan babak baru kecemasan warga setempat. Bagi Rudi Hermawan, lokasi tanah amblas di Temandang dengan lokasi tambang ada sekitar 2 Km, dengan teknologi peledakan yang ramah lingkungan, getarannya tak bakal sampai menimbulkan dampak seperti itu.
“Dengan jarak yang demikian jauh dengan lokasi tambang, tak mungkinlah kalau peledakan yang kami lakukan menyebabkan tanah di Temandang itu amblas,” kata Rudi Hermawan saat ditemui usai buka puasa bersama anggota Ronggolawe Press Solidarity (RPS) Tuban, di Tuban awal Agustus 2012 lalu.
“Peristiwa ini jangan dianggap sebagai fenomena alam saja,” sergah Sunoto, Anggota Fraksi PDIP DPRD Tuban asal Kerek, Tuban. “Pasti ada penyebab lain yang harus diteliti, sehingga bisa menentramkan rakyat,” tambahnya berapi-api, secara terpisah.
Di samping peledakan di tambang batu kapur yang dilakukan PT SG, tegas politisi berbadan tegap ini, amblesnya tanah di Temandang ini dia duga juga akibat penyedotan air bawah tanah untuk pabrik semen. Apalagi data yang dia pegang menyebut, sebelum tanah milik almarhum Sumardji amblas, kejadian serupa telah terjadi di tahun 1996.
Kala itu PT SG menambang tanah liat di perbatasan Desa Temandang dan Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, hingga sebuah eskavator ikut tenggelam dan hingga kini tak bisa diambil. Kini lokasi tambang seluas 4 hektar itu menjadi kolam yang dipakai untuk keramba ikan air tawar.
Dua tahun berikutnya, tahun 1998, terjadi juga tanah amblas di wilayah Desa Karanglo, Kecamatan Kerek. Rentetan peristiwa itu menjadikan Sunoto berkeyakinan, jika amblasnya tanah di Temandang ini tidak bisa dinilai sebagai fenomena alam belaka.
“Agar warga Temandang tentram, sebaiknya PT SG melakukan penelitian secara empiris terkait amblesnya tanah itu,” kata Rukin seraya menambahkan, sejak peristiwa itu hingga kini belum dia dengar penelitian dari para ahli yang dilakukan pabrik semen yang telah berdiri sejak 22 tahun lalu di Tuban itu.
****
Fenomena tambang memang tak seperti eksploitasi tanah lainnya. Butuh tehnologi yang tepat untuk melakukannya. Apalagi siapapun tak pernah tahu secara pasti apa yang ada di dalam perut bumi.
Seperti halnya yang terjadi di atas lahan seluas 250 hektar di perbatasan Desa Tlogowaru dan Temandang yang dipakai PT SG untuk tambang tanah liat. Alat berat yang dipakai mengeruk lahan bekas lahan produktif milik warga yang dibebaskan pada awal 1990-an itu, telah menjebol lapisan tanah terakhir sebelum menembus sumber air bawah tanah. Akibatnya tambang tanah liat seluas 4 hektar itu ambles dan airnya muncrat ke atas.
“Saya menjadi saksi hidup saat ambrolnya tanah hingga ke luar airnya, sekarang Sampeyan lihat sendiri sudah jadi kolam ikan begini kok,” kata seorang warga Dusun Semampir, Desa Sembungrejo, Merakurak saat ditemui di lokasi keramba ikan.
Sejak itu pula lahan tambang tersebut dilokalisir dan dihentikan penambangannya. Bahkan, pemanfaatan lokasi yang airnya tak pernah surut meski musim berganti-ganti, juga telah memakan korban jiwa pengelola keramba ikan.
“Saya ingat ada seorang warga saya dan satu orang lagi meninggal di tempat itu,” kata Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak, Tuban, Warsito, saat ditemui di ruang kerjanya di balai Desa Sugihan, pertengahan minggu kedua bulan Ramadhan 2012.
Warga Sugihan yang meninggal di kolam keramba ikan, menurut Cipwanto salah satu perangkat Desa Sugihan, adalah Dirman (18) tewas di lokasi saat mandi siang hari pada tahun 2003. Posisi tubuhnya saat ditemukan terbalik dengan kepala di bawah, mengambang di dalam kolam yang tak jauh juga dari Desa Sugihan itu.
Kondisi serupa menimpa Darun (42), perangkat Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, yang sehari-hari mengelola keramba ikan tersebut. Tragedi yang menimpa Darun pada tahun 2006 itu, kondisinya serupa dengan Dirman saat pertama kali ditemukan.
Kondisi dua jasad yang ditemukan dalam posisi kepala terjungkir tersebut, menurut Warsito, bisa menjadi bukti jika mereka tersedot ke dalam pusaran air di sungai bawah tanah yang lapisan atasnya jebol akibat penambangan. Akan tetapi hingga kini pun masih menjadi misteri, karena tak pernah dilakukan penelitian secara ilmiah.
Fenomena jebolnya tambang tanah liat PT SG tersebut, menurut Hadi Purwanto aktivis pemerhati lingkungan di Tuban, bisa jadi karena PT SG menambang melampaui batas elevasi yang disyaratkan. Akibatnya eskavator saat mengeruk tanah menembus lapisan tanah yang di bawahnya terdapat mata air besar.
“Jika tak menambang melebihi batas yang disyaratkan, tak mungkin sampai terjadi air bawah tanah ke luar ke permukaan,” kata aktivis yang pada awal tahun 2000 silam getol menolak penambangan PT Pentawira Agraha Sakti di sekitar mata air Goa Ngerong, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Tuban itu. Pemkab Tuban akhirnya mencabut SIPD untuk tambang batu kapur perusahaan tersebut.
Sayangnya Rudi Hermawan tak bisa memberikan keterangan secara teknis terhadap peristiwa tambang tanah liat di Tlogowaru tersebut. Alasannya, saat itu dia masih bertugas di bagian produksi.
“Jika kita dikatakan menambang melebihi batas yang disyaratkan rasanya tidak, karena kita menambang tetap mengacu pada batas yang disyaratkan Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan),” tegas pejabat PT SG yang ramah itu.
Sesuai yang disyaratkan Amdal maupun Surat Ijin Penambangan Daerah (SIPD) yang dikantongi PT SG dari Pemprov Jatim selama 30 tahun--akan berakhir pada 2019 mendatang, batas penambangan ke dalam tanah dengan batas 30 sampai 36 meter dari permukaan air laut. Sedangkan untuk tambang yang ada di perbatasan Desa Tlogowaru dan Temandang itu belum sampai 10 meter.
****
Tragedi kerusakan alam di Temandang tersebut, boleh jadi secara alamiah pula akan dilupakan warga desa setempat dan desa lain di sekitarnya. Masih banyak lahan warga yang dibebaskan PT SG dari Temandang, Sumberarum, Tlogowaru, Pongpongan, Sembungrejo, Sugihan, Mliwang dari 26 desa di Kecamatan Kerek, Merakurak, Jenu, Kota dan Kecamatan Tambakboyo, belum disentuh PT SG untuk kepentingan produksi pabriknya.
Hamparan lahan yang dikuasai perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini telah menguasai lahan untuk tambang seluas 1.250 hektar. Kala pembebasan di era Orde Baru (Orba) dengan kekerasan yang melibatkan aparat TNI dan Polri itu, warga melepas tanahnya dengan kisaran harga Rp 500 hingga Rp 1.500 per meter persegi. Praktik spekulan (makelar) yang melibatkan perangkat desa dan pemda itu, dengan mudah mencaplok tanah warga.
Meski ada kepedihan saat melepas tanah, namun sebagian warga masih bisa bernafas sejenak. Sebab, pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 240 hektar di wilayah Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban itu, masih memberikan kesempatan warga untuk menggarap bekas tanahnya, sepanjang pabrik belum membutuhkannya untuk produksi. Sayangnya data riil tentang luasan lahan tidur yang digarap warga tak bisa diperoleh.
“Kalau dihitung jumlahnya sangat luas, datanya ada kok tapi saya tidak hafal. Nanti akan saya berikan datanya,” kata Kasi Bina Lingkungan PT SG pabrik Tuban, Suntoro, saat dikonfrontir di sela-sela acara buka puasa Ramadhan awal Agustus 2012 lalu. Akan tetapi sampai naskah ini ditulis tak pernah ada kabar beritanya.
Pola pemberian lahan garapan--menurut perkiraan warga sekitar pabrik SG luasnya mencapai 250 hektar--untuk petani ini memang menguntungkan warga. Akan tetapi praktik di lapangan acapkali memunculkan pergesekan di kalangan masyarakat. Cukup lama terjadi kecemburuan sosial di kalangan petani.
Petani pemilik tanah yang dibebaskan, namun tak punya garapan karena uang hasil penjualan tanah tak bisa dipakai membeli sawah atau ladang baru di desanya, menjadi pengangguran. Di samping tak bisa bekerja di pabrik karena tak memiliki ijasah yang disyaratkan, mereka mulai habis uangnya untuk kebuthan sehari-hari.
Sementara saat pembagian tanah garapan oleh PT SG yang melibatkan perangkat desa, juga terjadi kongkalikong. Warga yang tak mendukung kepala desa saat pemilihan kepala desa (Pilkades) tak mendapatkan tanah garapan, karena mereka memprioritaskan kepada kroninya. Jadinya yang tak punya tanah garapan, menjadi buruh tani atau kuli di perusahaan (CV atau PT) yang menjadi mitra lokal PT SG untuk menggarap fasilitas di pabrik.
“Mau bagaimana lagi, Pak. Mau menggarap tanah, tanah saya sudah dibeli Semen Gresik, mau kerja di pabrik juga tak diterima. Keluarga saya kan butuh makan, Pak,” kata Jono (41), kuli angkut saat ditemui di sekitar tambang batu kapur milik PT SG di wilayah Desa Temandang. Lelaki desa ring 1 pabrik ini, tak bisa berbuat banyak.
Di lain sisi, para penggarap lahan milik PT SG juga tak selamanya aman. Bayang-bayang sewaktu-waktu tanah garapan terampas acap mengintai disaat mereka meladang. Entah sampai kapan, yang pasti sewaktu-waktu tanah itu akan diambil pemiliknya. Apalagi PT SG saat ini tengah membangun pabrik Tuban IV dengan kapasitas 2,5 juta ton per tahun. Dijadualkan pabrik yang beada di dalam komplek pabrik PT SG di Tuban ini, pada akhir tahun 2012 atau awal 2013 akan memulai produksi.
Sedangkan lahan batu kapur maupun tanah liat untuk suplay produksi pabrik baru ini belum ada. PT SG akan memanfaatkan lahan tambang pabrik Tuban I, II dan Tuban III seluas 1.250 hektar tersebut. Pembebasan lahan seluas 458 hektar untuk pabrik baru di kawasan lembah Mah Beser, yang membentang antara Desa Senori, Tuwiri dan Desa Pongpongan di wilayah Kecamatan Merakurak masih dalam proses. Tanah tersebut milik Perhutani KPH Tuban yang tak akan dilepas sebelum ada tanah pengganti dua kali lipat luasnya.
Kendati tanah garapan yang menghidupi keluarganya bukan lagi menjadi haknya, namun di kalangan petani penggarap tetap menganggap tanah tersebut miliknya. Tak jarang ditemui lahan tersebut dijual belikan di bawah tangan. Ada juga yang dilakukan dengan sistem gadai tanah musiman dengan kisaran harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per musim tanam.
“Kalau tanahnya bagus karena menggunakan irigasi teknis ya bisa digadaikan sampai Rp 1 juta per musim. Soal harga tergantung dari luas dan subur tidaknya tanah, Mas,” kata Tarkam, seorang petani saat ditemui di kawasan Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban, akhir pekan lalu. Tanah di wilayah sekitar pabrik ini biasa ditanani padi, kacang tanah dan jagung.
Sekalipun tak sampai terjadi rajapati (pembunuhan) dalam konflik tanah garapan, menurut Rukin, warga Temandang sama halnya menjadi buruh dari tuan tanah PT SG. Akan tetapi perusahaan ini tak pernah meminta sewa atau bagi hasil dari tanah miliknya yang digarap petani. Bahkan kalau dihitung Temandang merupakan desa yang tanahnya paling banyak dibebaskan PT SG.
Hitungan kasar Rukin, tanah di desanya yang dibebaskan, baik itu berstatus tanah kas desa (TKD) maupun tanah yasan (hak milik warga) jumlahnya mencapai 1.200-an hektar. Untuk tambang batu kapur saja seluas hampir 800 hektar, untuk tambang tanah liat mencapai 320-an hektar. Itu belum termasuk tanah yang belum dieksploitasi yang saat ini digarap warga.
“Kenyataannya warga Temandang lebih banyak yang menggarap lahan PT SG, dibanding menggarap tanah miliknya sendiri,” kata perangkat desa paling berpengaruh di desanya ini. “Saya tak bisa membayangkan, apa yang akan mereka kerjakan jika tanah garapan itu diambil oleh PT SG,” tambah Rukin.
Wajar jika kecemasan itu demikian menghegemoni Rukin maupun ratusan warga Temandang yang menggarap tanah PT SG tersebut. Apalagi rangkaian program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan PT SG di desanya tak menyentuh mereka. Program Corporate Social Responsibility (CSR) juga tak memberikan perubahan signifikan pada warganya. Bahkan, menurut dia, tak tepat sasaran.
“Buktinya, masih ada 150-an warga Temandang menjadi pemulung pengais sampah dari limbah pabrik PT SG. Ini persoalan besar yang harusnya menjadi perhatian serius pejabat PT SG,” tegas mantan aktivis Serikat Petani Ronggolawe Tuban (SPRT) ini panjang lebar.
Desa Temandang memang menyimpan bara. Apalagi ada TKD desa ini seluas 18 hektar yang dikuasai PT SG secara tidak sah untuk belt conveyor yang belum rampung penyelesaiannya. Sewaktu-waktu akan membakar emosi komunal warga, jika tak segera diantisipasi. Paling tidak teknis penambangan dan sistem reklamasi maupun program CSR menjadi harapan terakhir bagi mereka. (teguh budi utomo/bersambung)
Sumber: www.suarabanyuurip.com, 6 Agustus 2012.

0 komentar:
Posting Komentar