Oleh : Rakai Pamanahan
Dalam sebuah workshop tentang kehumasan yang dihelat Bagian Humas dan Media, Pemkab Tuban, Jawa Timur, pada paruh September 2014, seorang peserta bertanya kepada saya, "Kenapa masih ada berita yang ditulis wartawan tidak disertai konfirmasi? Ada juga disebutkan, ketika dikonfirmasi tidak ada di tempat."
Melalui rentetan kalimat yang ndarik-ndarik (panjang lebar-Red), sang peserta dari salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di pemerintah daerah Bumi Ranggalawe itu, memaparkan pengalamannya ketika menghadapi Jurnalis. Akibat berita tanpa dilengkapi konfirmasi tersebut, institusi tempatnya bekerja dinilai negatif oleh publik. Termasuk seluruh staf di lembaganya merasa dipermalukan oleh berita--yang dia sebut--tak berimbang.
Sebetulnya problema yang menimpa SKPD tersebut, sering pula dialami lembaga pemerintah maupun swasta lainnya. Bisa jadi hal tersebut akibat tidak terbukanya pimpinan lembaga pemerintah terhadap jurnalis. Itu bisa dimaklumi, karena tak sedikit realita di lapangan, jurnalis kesulitan mendapatkan konfirmasi ketika akan memverifikasi sebuah problema.
Di lain sisi tak jarang jurnalis dengan berbagai sebab, malas melakukan tugas utama dari profesinya. Yakni melakukan verifikasi data yang diterimanya kepada narasumber yang berkompeten. Padahal dalam konsep jurnalisme yang paling purba pun menyebut, bahwa konfirmasi, cek and ricek, atau ferivikasi bagai sebentuk kewajiban profesi.
Kenapa sampai ada narasumber tak mau menemui jurnalis ketika akan dikonfirmasi terhadap masalah yang menimpa dirinya, atau lembaganya? Hal itu tak lebih dari tidak dipahaminya tentang pentingnya ranah verifikasi.
Selain itu, tak sedikit narasumber meragukan kapabilitas dari sang jurnalis. Pada konteks ini narasumber ragu terhadap kemampuan jurnalis. Keraguan ini acap muncul karena "performa" sang jurnalis yang tak meyakinkan di mata narasumber tersebut.
Performa yang saya maksud disini bukan sekadar sisi lahiriah. Lebih dari itu pada sikap, kualitas pertanyaan, hingga penguasaan materi terhadap masalah yang diverifikasi.
Verifikasi, menurut Bill Kovach dan Tom Rosential dalam Sembilan Elemen Jurnalisme, merupakan esensi paling penting dalam jurnalisme. Esensi jurnalisme adalah kedisiplinan melakukan verifikasi.
Oleh karena itu adalah kesalahan absolut manakala jurnalis tak melakukan verifikasi ketika akan mengungkap problema. Terlebih berita yang ditulis jurnalis akan dikonsumsi oleh publik. Pertimbangan informasi untuk publik pula yang menjadikan konfirmasi atau verifikasi sebagai kewajiban jurnalis.
Dalam sebuah acara yang dihelat Pertamina EP di Batam bulan lalu, jurnalis gaek dari Lembaga Pers Dr Sutomo, Atmakusumah Astraatmaja, berpesan kepada saya, "Jangan main-main dalam menulis berita. Lakukan verifikasi secara baik agar berita memenuhi unsur cover both side."
Tokoh pers yang juga mantan Ketua Dewan Pers periode 2000-2003 ini, mengingatkan lembaga penerbitan berikut wartawannya tak bisa semena-mena dalam memperlakukan narasumber. Wartawan tak bisa asal tulis tanpa melakukan verifikasi. Apalagi terhadap data-data hasil investigasi dalam ranah investigatif reporting.
"Wartawan harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional," tegas Atmakusumah wanti-wanti saya.
Oleh karena itu ketika seorang staf SKPD di Pemkab Tuban mempertanyakan tidak ada konfirmasi dari wartawan dalam menulis berita, itu sama halnya sang wartawan tersebut tak menjalankan kewajiban profesinya. Di ranah profesi yang sarat hitam putih ini, tak ada alasan untuk tak melakukan konfirmasi. Sekalipun hanya satu kata, narasumber utama dari berita harus diberikan hak jawabnya.
Semuanya berpulang kepada para jurnalis untuk melakukannya. Dalam profesi ini juga dibutuhkan kearifan, pengetahuan lebih, dan tentunya kedisiplinan dalam menjalankan kinerja dalam koridor etika profesi. Apalagi dalam UU 40/1999 tentang pers disebutkan, bahwa jurnalis tak memiliki kekebalan hukum. Sekalipun ada saluran pemberian hak jawab hingga mediasi oleh Dewan Pers, namun tak sedikit kasus-kasus pidana pers diselesaikan di lembaga peradilan.
Kebebasan pers memang telah dijamin oleh regulasi, namun bukan kebebasan untuk mengadili seseorang atau lembaga melalui media massa. Jurnalis tetap sebagai warga negara pada umumnya yang tak kebal terhadap hukum. (*)
Tuban : 16 Oktober 2014.
Dalam sebuah workshop tentang kehumasan yang dihelat Bagian Humas dan Media, Pemkab Tuban, Jawa Timur, pada paruh September 2014, seorang peserta bertanya kepada saya, "Kenapa masih ada berita yang ditulis wartawan tidak disertai konfirmasi? Ada juga disebutkan, ketika dikonfirmasi tidak ada di tempat."
Melalui rentetan kalimat yang ndarik-ndarik (panjang lebar-Red), sang peserta dari salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di pemerintah daerah Bumi Ranggalawe itu, memaparkan pengalamannya ketika menghadapi Jurnalis. Akibat berita tanpa dilengkapi konfirmasi tersebut, institusi tempatnya bekerja dinilai negatif oleh publik. Termasuk seluruh staf di lembaganya merasa dipermalukan oleh berita--yang dia sebut--tak berimbang.
Sebetulnya problema yang menimpa SKPD tersebut, sering pula dialami lembaga pemerintah maupun swasta lainnya. Bisa jadi hal tersebut akibat tidak terbukanya pimpinan lembaga pemerintah terhadap jurnalis. Itu bisa dimaklumi, karena tak sedikit realita di lapangan, jurnalis kesulitan mendapatkan konfirmasi ketika akan memverifikasi sebuah problema.
Di lain sisi tak jarang jurnalis dengan berbagai sebab, malas melakukan tugas utama dari profesinya. Yakni melakukan verifikasi data yang diterimanya kepada narasumber yang berkompeten. Padahal dalam konsep jurnalisme yang paling purba pun menyebut, bahwa konfirmasi, cek and ricek, atau ferivikasi bagai sebentuk kewajiban profesi.
Kenapa sampai ada narasumber tak mau menemui jurnalis ketika akan dikonfirmasi terhadap masalah yang menimpa dirinya, atau lembaganya? Hal itu tak lebih dari tidak dipahaminya tentang pentingnya ranah verifikasi.
Selain itu, tak sedikit narasumber meragukan kapabilitas dari sang jurnalis. Pada konteks ini narasumber ragu terhadap kemampuan jurnalis. Keraguan ini acap muncul karena "performa" sang jurnalis yang tak meyakinkan di mata narasumber tersebut.
Performa yang saya maksud disini bukan sekadar sisi lahiriah. Lebih dari itu pada sikap, kualitas pertanyaan, hingga penguasaan materi terhadap masalah yang diverifikasi.
Verifikasi, menurut Bill Kovach dan Tom Rosential dalam Sembilan Elemen Jurnalisme, merupakan esensi paling penting dalam jurnalisme. Esensi jurnalisme adalah kedisiplinan melakukan verifikasi.
Oleh karena itu adalah kesalahan absolut manakala jurnalis tak melakukan verifikasi ketika akan mengungkap problema. Terlebih berita yang ditulis jurnalis akan dikonsumsi oleh publik. Pertimbangan informasi untuk publik pula yang menjadikan konfirmasi atau verifikasi sebagai kewajiban jurnalis.
Dalam sebuah acara yang dihelat Pertamina EP di Batam bulan lalu, jurnalis gaek dari Lembaga Pers Dr Sutomo, Atmakusumah Astraatmaja, berpesan kepada saya, "Jangan main-main dalam menulis berita. Lakukan verifikasi secara baik agar berita memenuhi unsur cover both side."
Tokoh pers yang juga mantan Ketua Dewan Pers periode 2000-2003 ini, mengingatkan lembaga penerbitan berikut wartawannya tak bisa semena-mena dalam memperlakukan narasumber. Wartawan tak bisa asal tulis tanpa melakukan verifikasi. Apalagi terhadap data-data hasil investigasi dalam ranah investigatif reporting.
"Wartawan harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional," tegas Atmakusumah wanti-wanti saya.
Oleh karena itu ketika seorang staf SKPD di Pemkab Tuban mempertanyakan tidak ada konfirmasi dari wartawan dalam menulis berita, itu sama halnya sang wartawan tersebut tak menjalankan kewajiban profesinya. Di ranah profesi yang sarat hitam putih ini, tak ada alasan untuk tak melakukan konfirmasi. Sekalipun hanya satu kata, narasumber utama dari berita harus diberikan hak jawabnya.
Semuanya berpulang kepada para jurnalis untuk melakukannya. Dalam profesi ini juga dibutuhkan kearifan, pengetahuan lebih, dan tentunya kedisiplinan dalam menjalankan kinerja dalam koridor etika profesi. Apalagi dalam UU 40/1999 tentang pers disebutkan, bahwa jurnalis tak memiliki kekebalan hukum. Sekalipun ada saluran pemberian hak jawab hingga mediasi oleh Dewan Pers, namun tak sedikit kasus-kasus pidana pers diselesaikan di lembaga peradilan.
Kebebasan pers memang telah dijamin oleh regulasi, namun bukan kebebasan untuk mengadili seseorang atau lembaga melalui media massa. Jurnalis tetap sebagai warga negara pada umumnya yang tak kebal terhadap hukum. (*)
Tuban : 16 Oktober 2014.

0 komentar:
Posting Komentar